Akhir Diskriminasi Loker? Menaker Larang Syarat Tak Masuk Akal Saat Rekrutmen Loker

Menaker Larang Syarat Tak Masuk Akal Saat Rekrutmen Loker-Tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Praktik rekrutmen yang menyulitkan pencari kerja akhirnya mendapat sorotan serius dari pemerintah.  

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu, 28 Mei 2025. 

Dalam aturan terbaru ini, Menaker menegaskan bahwa segala bentuk diskriminasi dalam proses pencarian tenaga kerja harus dihapus.

Ini termasuk syarat-syarat yang dianggap tidak relevan, seperti jenis kelamin, usia yang tak proporsional, status pernikahan, hingga latar belakang sosial.

BACA JUGA:3 Usaha Sampingan untuk Introvert, Cuan Jalan dan Interaksi Minim

Yang menarik, aturan ini juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kanal resmi dalam proses rekrutmen.

Yassierli mengingatkan agar rekrutmen hanya dilakukan melalui jalur resmi perusahaan untuk menekan penipuan, pemalsuan, dan praktik percaloan yang sering menjerat pencari kerja. 

Selain perusahaan, Menaker juga menggandeng pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mendorong dunia usaha agar menerapkan rekrutmen yang adil, setara, dan berbasis kompetensi. 

Aturan ini hadir sebagai respons terhadap banyaknya keluhan soal persyaratan kerja yang tidak relevan dan mempersulit kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, hingga pekerja berusia di atas 35 tahun. 

Meski berbentuk surat edaran, aturan ini menjadi penanda awal perubahan besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia menuju iklim kerja yang lebih inklusif dan etis.




Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan