Kasus Korupsi KUR BRI Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma SH MH.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jika tidak ada halangan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, akan melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI unit Tes jilid II dan III ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma SH MH mengatakan bahwa untuk penanganan dugaan kasus korupsi dana KUR BRI jilid II dan III, masih terus dilakukan oleh pihaknya.

"Penanganan kasus masih terus berjalan," ungkap Robby, pada Selasa (3/6). 

Lanjut Robby, untuk saat ini proses pemberkasan sedang berjalan dan dalam waktu dekat ini penanganan kasus akan masuk kedalam tahap I, untuk nantinya dari pihak penuntut umum, meneliti berkas-berakas apakah sudah lengkap atau ada petunjuk lain.

Baca Juga: Hanya 1 dari 7 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap I

"Jika tidak ada halangan, minggu ini sudah masuk tahap I," jelasnya.

Robby menambahkan, jika dari tahap I sudah tidak ada lagi kendala atau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, maka tinggal menunggu terbitnya berkas P21 untuk nantinya dilaksanakan tahapan persidangan terhadap para tersangka.

"Cepat selesai tahap I dan keluar P21, maka cepat juga untuk persidangan," terangnya.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana KUR BRI jilid II dan III sendiri ada sebanyak 4 orang tersangka yaitu MK untuk tersangka jilid II, sementara untuk jilid III ada sebanyak 3 tersangka yaitu SH (masuk DPO), WS dan OM.

"Ada 4 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan