Tak Perlu ke Kantor Pajak, Lapor SPT Tahunan Kini Bisa dari Rumah

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Lapor SPT Tahunan Kini Bisa dari Rumah--Kanjeng Mariyadi
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki awal tahun 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kini semakin mudah dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pelaporan SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mengakses situs DJP Online melalui perangkat HP maupun komputer.
Langkah pertama adalah login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya.
BACA JUGA:Bikin Kartu Kuning Kini Semudah Scroll TikTok, Ini Langkah-langkahnya
Jika belum memiliki akun, pengguna dapat mendaftar melalui tautan yang tersedia di halaman login.
Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan untuk mengisi formulir SPT sesuai dengan jenis penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak 2024.
Penyesuaian formulir dilakukan berdasarkan status pekerjaan dan jumlah penghasilan bruto.
Wajib pajak dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun akan menggunakan formulir 1770SS, sedangkan yang di atas batas tersebut akan menggunakan formulir 1770S.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Buka Usaha Agen Gas LPG 3 Kg Terbaru Tahun 2025
Langkah-langkah selanjutnya mencakup pengisian data penghasilan, status pernikahan, jumlah tanggungan, hingga pengunggahan daftar harta dan kewajiban (opsional).
Setelah semua data lengkap, sistem akan menghasilkan ringkasan dan meminta verifikasi melalui kode yang dikirim via email atau SMS.
Bukti pelaporan berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email dan dapat dicetak sebagai arsip maupun dokumen pelengkap bagi instansi terkait.
Dengan sistem ini, pelaporan pajak tahunan menjadi lebih ringkas, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.