Pelayanan Warga Harus di Kantor Desa, Pjs Semelako I Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi

KEAKTIFAN: Inilah keaktifan perangkat desa Semelako I dalam melaksanakan tugas.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa Semelako I menegaskan bahwa seluruh pelayanan masyarakat harus dilakukan di kantor desa.
Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan memastikan seluruh layanan terdokumentasi dengan baik.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Semelako I, Ize Gunizen, menyampaikan bahwa layanan di luar kantor desa berisiko menyebabkan dokumen tercecer dan tidak tercatat secara resmi.
Baca Juga: Panen Dua Kali Setahun, Petani Lebong Tengah Ungkap Keuntungan MT2
"Kita ingin seluruh layanan bisa terdokumentasi langsung. Kalau di luar kantor, khawatir berkas hilang atau tidak sempat dicatat," kata Ize Gunizen.
Menurut Ize, pencatatan layanan menjadi bukti nyata kinerja pemerintah desa kepada masyarakat.
Hal ini juga berfungsi sebagai dokumen resmi ketika terjadi permasalahan di kemudian hari.
Ia mencontohkan layanan seperti surat keterangan tidak mampu yang harus dicatat untuk keperluan bantuan sosial atau administrasi lainnya.
Pemerintah desa berharap masyarakat mematuhi aturan ini dengan langsung datang ke balai desa untuk segala bentuk pelayanan.
"Kalau semua dilakukan di kantor desa, semuanya jadi tertib dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Ize.