Maling Motor Dihajar Massa, Polisi Temukan Ganja, Sabu, dan Psikotropika di Tasnya

Ilustrasi maling motor di Batang dihajar massa.-foto: net-
BATANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aksi pencurian sepeda motor di Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, berbuntut panjang.
Tak hanya berhasil ditangkap warga dan sempat dihajar massa, pelaku berinisial MR (33) yang merupakan warga Kabupaten Kendal, ternyata membawa sejumlah barang bukti narkotika yang mengagetkan polisi.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pencurian kendaraan bermotor.
Namun, sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian, warga lebih dulu mengamankan dan menghajar pelaku hingga mengalami luka-luka serius.
"Pelaku sempat mendapatkan perlakuan tidak semestinya dari massa, sehingga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujar AKBP Edi saat konferensi pers, Jumat (31/5).
Setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Islam Kendal, polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap MR. Hasilnya, di dalam tas hitam polos miliknya, petugas menemukan satu paket ganja dalam kemasan plastik klip.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan tes urine menggunakan alat Multi Drug, yang mengungkap hasil positif untuk empat zat sekaligus. THC (ganja), AMP dan MET (sabu-sabu), serta BZO (benzodiazepine/psikotropika).
"Kasus ini menyoroti keterkaitan antara tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkoba. Ada indikasi bahwa pelaku sedang di bawah pengaruh zat saat melakukan aksi pencurian," kata AKBP Edi.
Kasat Narkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan menambahkan pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk menelusuri jaringan atau asal muasal barang haram yang dibawa pelaku.
Saat ini MR telah dibawa ke Polres Batang setelah dinyatakan cukup stabil secara medis.
“Penanganan kasus ini akan mencakup dua ranah, yaitu pidana pencurian dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan gali lebih dalam apakah pelaku juga merupakan pengedar atau hanya pemakai,” tambah AKP Erdi.
MR kini terancam jeratan berlapis, pasal tentang pencurian kendaraan bermotor dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. (jp)