Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim, Wamen PU Diana Kusumastuti Terseret

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti terseret dugaan korupsi pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur.-foto :jpnn.com-
koranradarlebong.co- Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti terseret dugaan korupsi pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur.
Diana pun sudah dipanggil jaksa Kejati NTT untuk dimintai keterangan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero) dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2023.
Namun, pada pemanggilan oleh Kejati NTT Rabu, 21 Mei 2025 pekan lalu Diana mangkir dan berdalih ada kesibukan.
"Karena kemarin ada kesibukan, kami minta penjadwalan ulang," kata Wamen PU Diana saat konferensi pers Persiapan Kunjungan Presiden Prancis ke Indonesia, di Kantor Kementerian PU, Senin (26/5/2025).
BACA JUGA:Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jabar Ditetapkan sebagai Tersangka
Wamen Diana juga sudah berkoordinasi dengan Menteri PU Dody Hanggodo terkait pemanggilannya oleh Kejati NTT.
"Saya sudah diskusi dengan Pak Menteri dan saya diminta untuk memberikan keterangan saja kepada Kejaksaan Tinggi," ujar Diana.
Dia pun mengaku harus mempersiapkan diri memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh jaksa.
Menteri PU Dody Hanggodo pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pemanggilan Wamen Diana masih panggilan awal.
"Jadi, belum tahu arahnya ke mana, bahkan belum jadi saksi, masih memberikan keterangan. Masih berproses, jangan suuzan dulu," kata Dody.
Menurut Menteri Dody, sudah kewajiban para pejabat untuk memberikan laporan secara transparan dan akuntabel terkait pengelolaan uang negara kepada masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada April lalu menyampaikan bahwa jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan dugaan kecurangan dalam pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim di Kabupaten Kupang, NTT.
Konon sebanyak 2.100 unit rumah dibangun beberapa perusahaan BUMN tersebut tidak sesuai rencana kerja dan syarat (RKS).
"Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) dan menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujar Ara di Jakarta, Senin (14/4/2025) dikutip dari ANTARA.