Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jabar Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jabar Ditetapkan sebagai Tersangka-foto :jpnn.com-

BANDUNG.koranradarlebong.co - Polda Jawa Barat menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat Tri Yanto, sebagai tersangka atas laporan tuduhan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia. 

Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang atau UU ITE. Ia sebelumnya memberikan informasi mengenai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya. 

Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengecam langkah Polda Jabar yang menjadikan Tri sebagai tersangka dalam laporan tersebut. 

Akibat informasi tersebut, dalam kurun waktu dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri mengalami pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas. 

BACA JUGA:Kader PDIP Polisikan Budi Arie ke Bareskrim, Deddy Sitorus: Itu Inisiatif Pribadi

LBH Bandung pun berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasi whistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat kepada Tri yang saat ini berstatus tersangka.

Pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

"LBH Bandung mengkritik ditersangkakannya Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, yang melaporkan dugaan korupsi dana Zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp 3,5 miliar," kata Heri dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025). 

LBH Bandung menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menjadi kemunduran atas peran masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik. 

Padahal, posisi hukum Tri selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Bahkan, negara juga dimungkinkan memberi penghargaan kepada warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. 

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya."

"Selanjutnya, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana mana Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014," papar Heri.

Tri memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) & KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan