Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi, R2 5 Liter, R4 25 Liter

Tampak antrian kendaraan roda dua dan roda empat di SPBU Kabupaten Lebong. -foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.koranradarlebong.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Bengkulu bersama Pertamina resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM)  bersubsidi di SPBU di wilayah provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Lebong. 

Kendaraan roda dua (R2) dibatasi maksimal pembelian sebesar Rp 50.000 atau setara 5 liter, sementara kendaraan roda empat (R4) hanya dapat membeli BBM hingga Rp 250.000 atau sekitar 25 liter per transaksi.

Pengawas SPBU Lebong, Cendra, mengatakan langkah ini diambil untuk menjamin pemerataan distribusi dan ketersediaan BBM bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lebong. Pihak SPBU memastikan kebijakan diterapkan secara merata tanpa diskriminasi terhadap konsumen.

"Penyaluran dilakukan sesuai aturan guna mencegah praktik penimbunan serta mempercepat pelayanan kepada pengguna kendaraan." terang Cendra.

BACA JUGA:Antrian Mengular, Pores Lebong Turun Tangan Awasi Distribusi BBM

Meskipun demikian, SPBU menjamin bahwa suplai BBM dari Pertamina tetap berjalan lancar setiap harinya. Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan tetap membeli BBM sesuai aturan yang berlaku. 

"Masyarakat jangan panik, karena SPBU Lebong memastikan Suplai BBM dari Pertamina tetap lancar setiap harinya," tambahnya.

Di sisi lain, Leo warga Lebong Sakti mengatakan bahwa BBM jenis Pertalite sudah tidak lagi tersedia di pengecer. Saat ini, satu-satunya bahan bakar yang masih bisa diperoleh melalui jalur eceran adalah Pertamax, dengan harga mencapai Rp 18 ribu per liter.

"sejumlah Pertashop di wilayah Lebong tidak beroperasi dalam beberapa minggu terakhir akibat kekosongan stok," tutur Leo. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan