Tak Masuk Database BKN, Honorer Non Database Terancam Dirumahkan

THLT : Tampak kesibukan THLT di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Lebong. -foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.koranradarlebong.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tengah bersiap merumahkan Tenaga Harian Lepas Terbatas (THLT) yang tidak masuk dalam data base nasional.

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan langsung dari Bupati Lebong, Azhari, SH, MH. Artinya, THLT yang tidak tercantum dalam database akan segera dirumahkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Raihan Opini WTP 8 Tahun Berturut Terhenti, Pemkab Lebong Raih WDP dari BPK

"Merujuk ketentuan BKN dan Kemenpan-RB, tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base nasional harus dirumahkan. Kami menunggu instruksi Bupati, dan setelah itu akan kami jalankan," kata Reko.

Meskipun banyak dari THLT tersebut telah mengabdi dan bekerja dengan baik selama ini, keputusan merumahkan tetap harus diambil sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Apabila banyak THLT nantinya yang akan dirumahkan, Pemkab memastikan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Reko juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian agar lebih tertib dan sesuai standar nasional.

"Yang jelas, pemberlakuan kita masih menunggu petunjuk pak Bupati Lebong," tutup Reko Haryanto. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan