Ada Pengaduan, 1 Calon PPPK Batal Dilantik, Kasusnya Viral

Sudah banyak PPPK formasi 2024 tahap 1 menerima SK pengangkatan dan dilantik jadi ASN. Ilustrasi.-foto: net-
GORONTALO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo batal dilantik.
Diketahui, sebanyak 71.409 calon PPPK 2024 tahap 1 di lingkungan Kemenag yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di luar negeri, telah dilantik sebagai ASN serentak secara hibrida pada senin (26/5).
Khusus di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gorontalo seharusnya yang dilantik sejumlah 697 orang PPPK.
Namun, satu orang calon PPPK yang masih ditangguhkan pelantikannya karena tersangkut masalah hukum.
"Satu orang masih kita (Kanwil Kemenag Gorontalo) tunda karena ada permintaan atau komplain dari masyarakat, yakni berhubungan dengan masalah hukum," ucap Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo Mahmud Bobihu di Gorontalo, Senin.
Lebih lanjut dikatakan, selain pelantikan, hal lain yang harus ditunda adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Secara dokumen administrasi oleh yang bersangkutan, lanjutnya, telah lengkap dan tidak ditemukan masalah. Namun, karena ada desakan dari masyarakat terkait masalah hukum, maka langkah ini harus diambil oleh Kanwil Kemenag Gorontalo.
Sebelumnya, yang bersangkutan telah diundang untuk dilakukan klarifikasi terkait persoalan hukum yang viral di media sosial dan melibatkan namanya.
Terkait persoalan ini kata dia, Kanwil Kemenag Gorontalo telah menyurat ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag Republik Indonesia, dalam rangka meminta pertimbangan hukum.
Selanjutnya Kanwil Kemenag Gorontalo masih menunggu jawaban atau putusan terkait sikap yang harus diambil dalam persoalan ini.
"Untuk hari ini, hanya 696 orang yang kita (Kanwil Kemenag) lantik, satu di antaranya dilantik melalui sambungan daring karena tengah berada di Arab Saudi, sedang menjalankan ibadah haji," imbuhnya. (jp)