Formasi PPPK Tahap 2 Hanya 1.012 Orang, Pemda Menyiapkan Skema Paruh Waktu

Sekjen DPP FHNK2I Tendik Herlambang Susanto menyampaikan terima kasih kepada Plt. Kepala Sekolah SDN Petompon 2 Semarang Dwi Prasasti S. Pd beserta jajarannya yang sudah memberikan izin dan fasilitasnya untuk bermalam bagi para honorer yang menjalani sele-Foto dok. FHNK2I-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer peserta seleksi PPPK tahap 2 tidak semuanya mendapatkan formasi, karena jumlah peserta seleksi kali ini lebih banyak dibandingkan formasi yang tersedia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (DPP FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan, sebanyak 617 PPPK tahap 1 di kota Tegal sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan bekerja terhitung mulai tanggal (TMT) Juni mendatang.
Sementara itu, PPPK tahap 2, formasi yang tersedia sebanyak 1.012 dengan pelamar 1.169 orang.
"Sisa pelamar yang tidak lolos formasi di tahap 1 sekitar 36 orang, tahap 2 sekitar 150-an orang, rencananya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM] akan dialokasikan ke PPPK paruh waktu," tutur Herlambang kepada JPNN, Minggu (25/5).
Dia berharap tahun depan sudah bisa menjadi PPPK penuh waktu semuanya. Mereka akan tetap mengawal, selalu berkoordinasi dan berkomunikasi baik dengan pemerintah kota Tegal.
Herlambang berterima kasih kepada Plt. Kepala Sekolah SDN Petompon 2 Semarang Dwi Prasasti S. Pd beserta jajarannya yang sudah memberikan izin dan fasilitasnya untuk bermalam bagi para honorer yang menjalani seleksi kompetensi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Semarang 1 tanggal 20 - 21 Mei 2025.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua PGRI Jateng sekaligus Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Bapak Muhdi yang memberikan dukungan dan memfasilitasi perjalanan dan kebutuhan selama seleksi kompetensi di Semarang," tuturnya.
Saat ini, lanjut Herlambang, sambil menunggu pengumuman seleksi kompetensi PPPK tahap 2, mereka tetap intens berdikusi mempersiapkan tahap selanjutnya.
Seperti pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang terdiri dari pembuatan SKCK, NPWP, dan surat keterangan lainnya sebagai syarat dari DRH.
Harapannya, honorer peserta seleksi PPPK tahap 2 di kota Tegal, segera menyusul rekan-rekannya tahap 1 yang sudah menerima SK PPPK.
Herlambang bersyukur Pemkot Tegal sangat mendukung program pemerintah dalam penyelesaian honorer sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan menyiapkan banyak formasi sesuai jumlah honorer yang ada di daerahnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan seleksi kompetensi di BKN Semarang 1 (UTC Hotel Semarang), BKPSDM Kota Tegal membuktikan rasa kebersamaannya dengan mengawal dan memantau satu persatu peserta ujian, agar tidak ada yang terlambat datang maupun tertinggal dalam pelaksanaan ujian. (jp)