Honorer Lulus PPPK & CPNS Tak Digaji Lagi, SK Belum di Tangan

Ilustrasi PNS terima gaji.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan CPNS ternyata tidak digaji lagi. Ironinya, SK PPPK dan SK CPNS belum juga dikantongi.
Koordinator Asosiasi PPPK Provinsi Jambi Amaden mengungkapkan, sudah banyak honorer yang lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 tidak digaji sejak awal Januari 2025.
Padahal, ada surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif, dan Kementerian Dalam Negeri yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maunya daerah harus mengalokasikan anggaran gaji.
'Permintaan pusat agar honorer tetap dialokasikan gajinya selama proses seleksi CPNS dan PPPK berjalan tidak diindahkan. Buktinya, banyak rekan kami yang sudah tidak digaji," kata Amaden kepada JPNN, Sabtu (24/5).
Dia menceritakan bagaimana kondisi honorer yang lulus PPPK dan PNS berbulan-bulan harus kerja serabutan untuk bertahan hidup lantaran tidak digaji lagi.
Upaya mendekati pimpinan instans sudah dilakukan, tetapi jawabannya tidak ada anggaran.
Alasan lainnya, mereka sudah dikeluarkan dari data honorer dan masuk ASN.
"Jadi, alasannya kalau dimasukkan dana APBD, nanti double karena sudah dimasukkan gaji CPNS dan PPPK," ucapnya.
Namun, pemda lupa kalau honorer yang lulus ini pada umumnya sudah berkeluarga dan punya beban tanggung jawab.
Lebih memprihatinkan lagi calon PPPK dari honorer tua. Di usia senjanya malah menerima masalah soal honorarium yang tidak diterima lagi.
"Kasihan mereka sudah lama menunggu dan mengharapkan SK PPPK, apalagi yang usia senja mau pensiun," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, khusus di Jambi ada beberapa daerah yang SK PPPK sudah keluar, yaitu kabupaten Tanjung Jabung Timur, kota Jambi, dan provinsi Jambi.
Sementara, daerah yang sudah menerbitkan SK CPNS ialah kota Jambi, provinsi Jambi, kabupaten Kerinci, dan kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Mohon pemerintah pusat mendorong pemda yang sudah menerima pertek NIP PPPK segera menerbitkan SK PPPK agar honorer bisa mendapatkan hak-haknya,' pungkas Amaden. (jp)