Ada Bau Suap Rekrutmen Ratusan Pegawai Harian Lepas, Diseleksi Ulang

Uang suap. Ilustrasi.-foto: net-

KOTABENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penerimaan seratus lebih Pegawai Harian Lepas (PHL) tahun 2023 hingga 2025 di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu diduga diwarnai aksi suap dan gratifikasi.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di PDAM Tirta Hidayah sedang diusut Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

"Iya kami masih lakukan penyelidikan untuk PDAM Kota Bengkulu, saat ini masih lidik," kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti di Kota Bengkulu, Rabu (21/5).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti PHL di PDAM Kota Bengkulu sejak Februari hingga awal Mei 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena diduga PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu setiap bulan menerima lima hingga enam orang pegawai.

PHL di PDAM tersebut diduga dimintai sejumlah uang agar dapat diterima sebagai pegawai. Namun, tidak ada perjanjian tertulis.

Di sisi lain, sebanyak 104 PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mengikuti penilaian ulang atau re-assesment yang dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada 21 hingga 23 Mei 2025 di ruang belajar SMP Negeri 2 Kota Bengkulu.

Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu Hari Hartono menerangkan, pelaksanaan re-assesment tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa PDAM Tirta Hidayah mengarah kebangkrutan.

Oleh karena itu diperlukan rasionalisasi pegawai yang overload atau berlebihan, sebab saat ini jumlah pegawai di PDAM Kota Bengkulu telah mencapai 359 orang yang terdiri atas 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 lainnya honorer atau kontrak.

"Kami menindaklanjuti dari evaluasi kinerja yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu, kemudian mereka juga bersurat kepada Walikota. Assessment atau seleksi yang kami lakukan ini sebanyak 104 orang," sebutnya.

Selain itu, seleksi atau penilaian ulang terhadap 104 THL tersebut sebab tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada dewan pengawas dan pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait dengan penerimaan atau seleksi PHL. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan