KPK Minta Capres-Cawapres Laporkan Harta Kekayaan
--
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 melaporkan harta kekayaannya.
"Setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta pemilu serentak 2024 oleh KPU pada Senin yang lalu, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs e-LHKPN," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (15/11).
Sesuai Pasal 21 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan paslon.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tersebut, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK," jelas dia.
Menurut Ipi, terkait dengan pemenuhan dokumen persyaratan tersebut, sebelumnya KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari masing-masing calon dan sudah melakukan proses verifikasi administratif.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 RI di kantor merek, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/11) malam.
Seluruh kandidat bakal capres dan cawapres hadir, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Nomor urut satu untuk pasangan calon Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, nomor urut tiga untuk pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan hasil pengundian nomor urut, Selasa. (jp)