Soal Berkas Perkara Nikita Mirzani, Polisi: Mohon Bersabar

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa (4/3).-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pada Jumat (16/5).
"Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU," kata AKBP Reonald Simanjuntak dilansir Antara.
AKBP Reonald menyatakan, berkas perkara Nikita Mirzani sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.
Atas dasar itu, dia berharap semua pihak bersabar soal perkembangan kasus tersebut.
"Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM selama 30 hari ke depan.
Nikita Mirzani dan IM menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.
Keduanya disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jp)