Peran Budi Arie di Kasus Judol: Terima Jatah 50 Persen dari Penjagaan Situs

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut menerima uang jatah penjagaan situs judi online alias judol yang dilakukan oleh para pegawai kementerian-foto :jpnn.com-

JAKARTA .koranradarlebong.co- Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut menerima uang jatah penjagaan situs judi online alias judol yang dilakukan oleh para pegawai kementerian yang pernah dipimpinnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus judol Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Terdakwa perkara itu ialah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. 

Judol Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kasus tersebut bermula pada Oktober 2023 ketika Budi Arie selaku Menkominfo saat itu meminta rekannya, Zulkarnaen, mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data situs judol.

Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. "Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata JPU.

BACA JUGA:TikTok Indonesia Hapus 900 ribu Video Terkait Judol Sepanjang 2024

Lebih lanjut JPU menjelaskan semestinya Adhi tidak bisa diterima dalam seleksi itu. Namun, Adhi tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie.

Setelah lulus seleksi itu, Adhi lantas bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memulai penjagaan website judol.

Dari praktik penjagaan website judol itu, Budi Arie turut mendapat bagian. Ketiganya bertemu di Kafe Pergrams Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol yang akan diminta kepada masing-masing pemilik.

Dalam pertemuan itu, mereka juga membagi besaran uang yang diterima dari hasil penjagaan tersebut. "Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website," tutur JPU. Surat dakwaan juga menguraikan persentasi jatah masing-masing.

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber jaksa.

Selanjutnya pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 kantor Kemenkominfo. "Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai delapan bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," jelasnya.

Jaksa menyebut pada bulan yang sama Adhi Kismanto kembali bertemu dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyebut Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.

Menurut JPU, Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setiadi. Namun,  Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat Saudara Budi Arie Setiadi," imbuh jaksa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan