Preman Berkedok Wartawan Peras Korban Ratusan Juta, Empat Ditangkap

Empat wartawan abal-abal pelaku pemerasan warga hingga ratusan juta rupiah saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Direskrimum Polda Jateng.-foto: net-

SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polisi menangkap empat wartawan abal-abal yang memeras ratusan juta rupiah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut para pelaku beraksi dengan mengancam akan menyebarkan dugaan perselingkuhan korban ke media massa.

"Kami menangkap empat dari tujuh orang yang mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan. Tiga lainnya dalam pengejaran," kata Kombes Dwi dalam konferensi pers, Jumat (16/5).

Empat tersangka yang ditangkap, seluruhnya warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yakni Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25) dan Indra Hermawan (30).

Kasus ini terjadi ketika korban korban sedang rapat dengan rekannya di Resto Hotel Alam Indah, Jalan Setiabudi No. 12, Gombel, Kota Semarang pada 14 Maret 2025. Setelah rapat, korban menuju kantornya di Ruko Teras Bali, Mijen.

"Korban dibuntuti, lalu didatangi orang yang mengaku wartawan. Mereka memotret korban saat keluar dari hotel dan mengancam akan memviralkan foto tersebut. Karena panik dan takut, korban menuruti permintaan mereka," ujarnya.

Para pelaku meminta uang Rp 150 juta, tetapi setelah proses negosiasi, korban menransfer Rp 12 juta ke rekening atas nama Abraham Marturia Siregar. Bukti transfer itu menjadi salah satu dasar pengembangan kasus.

"Saat kami dalami, ternyata ini jaringan besar. Bukan hanya empat orang, tetapi jumlahnya mencapai 175 anggota. Itu didukung alat bukti yang kami sita," kata Kombes Dwi.

Jaringan ini beroperasi di seluruh provinsi Pulau Jawa. Dalam menjalankan aksinya, satu kelompok dapat mengerahkan antara 10 hingga 70 anggota.

Keempat pelaku diringkus di rest area KM 487 A Tol Boyolali saat hendak beraksi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Termasuk mengamankan barang bukti berupa kartu pers dari media “Mata Bidik” dan “Surat Kabar Siasat” yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Saat kami periksa, para pelaku mengaku sebagai wartawan Detik, Kompas, dan media lainnya. Ini kami duga bagian dari modus untuk menakut-nakuti korban," kata Kombes Dwi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai wartawan, apalagi jika disertai dengan intimidasi. Laporkan segera ke polisi," tuturnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan