Korupsi Rp 325 Juta Belum Dikembalikan, Mantan Pjs Kades Bungin Terancam Dipenjara

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong ketika melakukan pengecekan bangunan fisik desa Bungin tahun 2023.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.koranradarlebong.com- Hingga saat ini, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, belum juga menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 329 juta.

Dana tersebut terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin yang kini tengah ditangani Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih memberikan kesempatan untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) tersebut. Tenggat waktu yang ditetapkan adalah hingga 15 Mei 2025.

"Kami masih menunggu itikad baik dengan penyerahan bukti setoran atas kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Rabnus, Selasa (14/5).

BACA JUGA:KN Rp 329 Juta Belum Dikembalikan, Perkara Bungin 2023 Bakal Masuk Babak Baru

Kasat menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pengembalian kerugian negara, maka kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jika hingga pukul 00.00 WIB tanggal 15 Mei tidak ada bukti pengembalian dana, kami akan melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu. Setelah itu, proses hukum dilanjutkan dengan penetapan tersangka," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan