Presiden Prabowo Komunikasikan RUU Perampasan Aset dengan Ketum Parpol
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan Menkum seusai pertemuan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5).
"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik," kata Supratman.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa Prabowo telah menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian RUU ini, tetapi menekankan pentingnya komunikasi politik dengan partai-partai.
BACA JUGA:13 Orang Tewas saat Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut, Ini Saran DPR
Menurut Supratman, saat ini sedang dibahas dua opsi penyelesaian RUU tersebut.
"Terdapat dua opsi terkait kelanjutan RUU Perampasan Aset, yakni tetap menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR," jelasnya.
Keputusan final akan ditentukan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendatang.
RUU Perampasan Aset telah bergulir sejak pertama kali diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Pada 2023, RUU ini sempat masuk Prolegnas dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) sebagai usulan pemerintah.
"Kalau terkait dengan surpres yang lama, kan harus dinyatakan sebagai carryover (operan), di dalam prolegnas wajib tercantum dia carryover," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih mendiskusikan substansi RUU ini. "Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut," kata Prasetyo pada Jumat (9/5).
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset ini dinilai penting untuk memperkuat instrumen hukum dalam memerangi kejahatan korupsi dan pencucian uang. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU yang telah tertunda hampir dua dekade ini.