Hukum Patungan Kurban Sapi dalam Islam: Solusi Ibadah di Tengah Keterbatasan Finansial

Ilustrasi hewan qurban-foto :tangkapan layar-
koranradarlebong.com-Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Salah satu hewan yang umum dikurbankan adalah sapi. Namun, karena harga sapi yang relatif mahal, muncul praktik patungan atau urunan untuk membeli hewan kurban.
Lalu, bagaimana hukum patungan kurban sapi dalam ajaran Islam?
Patungan kurban sapi ternyata dibolehkan dan bahkan menjadi solusi yang disyariatkan bagi umat Islam yang ingin berkurban tetapi memiliki keterbatasan finansial.
BACA JUGA:Ingin Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Aturan Fikihnya
Menurut Panduan Ringkas Ibadah Qurban karya Wahyu Dwi Prastyo (2020), ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.
Dalam kondisi tertentu, patungan menjadi alternatif sah yang mempermudah pelaksanaan ibadah ini.
Mayoritas ulama membolehkan patungan kurban sapi dengan syarat jumlah peserta tidak lebih dari tujuh orang dan hewan yang dikurbankan harus memenuhi kriteria sah menurut syariat, yakni sehat, cukup umur, dan tidak cacat.
Pendapat ini diperkuat oleh tokoh-tokoh besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan An-Nawawi.
Dalam al-Mughni, Ibnu Qudamah menegaskan kebolehan patungan kurban berdasarkan riwayat sahih dari Muslim, yang menyebut bahwa para sahabat pernah menyembelih satu ekor sapi hasil patungan tujuh orang bersama Rasulullah SAW saat menunaikan haji.
Penting untuk dicatat bahwa patungan hanya berlaku untuk hewan besar seperti sapi, kerbau, atau unta.
Sementara kambing hanya sah dikurbankan oleh satu orang saja. Maka, bagi umat Islam yang ingin tetap menunaikan ibadah kurban namun memiliki keterbatasan dana, patungan kurban sapi menjadi pilihan tepat yang tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dalam beribadah.