KPK Sinyalir Jerat Harita Group dan NCKL Tersangka Korporasi

--

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan keterlibatan korporasi Harita Group atau anak usahanya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) dalam sengkarut dugaan suap tersangka Direktur Ekseternal NCKL Stevi Thomas (ST) kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

 Bahkan dalam peroses pengembangan kasus, lembaga antikorupsi membuka kemungkinan menjerat perusahaan pertambangan nikel itu menjadi tersangka korupsi korporasi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 "Tidak menutup kemungkinan (menjerat tersangka korupsi korporasi) apabila ada ditemukan perbuatan melawan hukum yang kemudian apakah itu bersifat gratifikasi, penyuapan, dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (18/1).

Stevi Thomas diketahui salah satu pihak swasta yang diduga menyuap Abdul Gani Kasuba. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

KPK memastikan tak gegabah atau terburu-buru dalam mengusut dugaan tersebut. Pasalnya, serangkaian proses pengusutan kasus dilakukan dengan hati-hati dan asas keseimbangan dalam hukum.

 "Iya, tidak menutup kemungkinan. Tetapi itu, kan, masih dalam proses perlu proses pemeriksaan dan kami belum bisa mengatakan apa dan bagaimana," kata Johanis.

KPK melakukan sejumlah upaya hukum dalam proses mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Salah satunya dengan memeriksa tersangka atau pihak terkait sebagai sebagai saksi. KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa jajaran petinggi Harita Group atau anak usahanya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

"Bukan ada kemungkinan, pasti mengarah kesana (pemanggilan dan pemeriksaan jajaran petinggi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk), mengarah ke sana," ujar Johanis.

Namun, Johanis belum dapat memastikan kapan dan siapa yang akan diperiksa penyidik KPK. Sebab kewenangan terkait hal itu ada pada penyidik yang menangani dugaan rasuah tersebut.

"Cuma masalah waktu karena, kan, banyak," kata Johanis.

Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan, pekerjaan proyek dan jual beli jabatan di Malut ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka sesuai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. (jp)

Tag
Share