Perlakuan Khusus untuk ODGJ Saat Pemungutan Suara

--

YOGYAKARTA - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap berhak menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024. Namun, akan ada perlakuan khusus dari panitia pemilihan dan pemerintah setempat kepada ODGJ. 

Salah satu perlakuan khususnya adalah menyiapkan pendamping yang akan menemani mereka menggunakan hak pilih di bilik suara. 

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih mengatakan pendamping yang ditunjuk antara lain orang tua atau keluarga pengganti di masing-masing panti atau balai rehabilitasi. 

"Baik itu (ODGJ) di panti pemerintah maupun panti swasta, kami sudah meminta untuk semua didampingi. Jadi, nanti ada perlakuan khusus buat mereka saat pemilihan," kata Endang. 

Menurut Endang, hingga saat ini tercatat tidak kurang dari 350 ODGJ di sejumlah balai rehabilitasi dan penampungan milik Pemerintah Provinsi DIY. 

Sebagai warga negara, Endang menegaskan bahwa ODGJ memiliki hak pilih sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada diskriminasi. 

Dia juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada 14 Februari 2024 alias tidak menjadi golongan putih (golput).

"Kami sarankan, ya, harus memilih dengan kemampuan masing-masing mereka karena orang dengan gangguan jiwa itu bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa," jelasnya. 

Menurut Endang, setiap ODGJ memiliki level gangguan jiwa yang berbeda, mulai dari bisa beraktivitas secara mandiri hingga yang membutuhkan bantuan orang lain. 

"Mereka kan pasti sudah ketergantungan dengan semua obat supaya mereka bisa sadar," ujar Endang. Dinsos DIY segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY terkait kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) terdekat bagi ODGJ pemilih. 

Anggota KPU DIY Sri Surani menyebutkan sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau ODGJ di sejumlah wilayah di Yogyakarta telah tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Penetapan DPT untuk ODGJ, kata Rani, telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Kalau (ODGJ) yang di jalan-jalan, kami tidak tahu identitasnya. Yang pasti pendataan berbasis KTP," ujar koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY. 

Dia menyatakan pemenuhan hak pilih ODGJ pada pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan