Dua Hakim Korup Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Terima Vonis 7 Tahun

Dua hakim nonaktif PN Surabaya, Mangapul (kiri) dan Erintuah Damanik (tengah) saat menunggu sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). -foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara pembunuhan Ronald Tannur.

Keputusan ini diambil setelah mereka dipindahkan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba, Jumat (9/5).

"Keputusan ini diambil karena Pak Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," ujar penasihat hukum mereka, Philipus Harapanta Sitepu, di Jakarta, Sabtu (10/5). 

Philipus menyatakan kliennya secara resmi memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga korban.

"Erintuah dan Damanik berharap diberi kesempatan memperbaiki kesalahan dan nantinya bisa menjadi berkat saat kembali ke masyarakat," tambahnya.

Keduanya divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Vonis menjerat mereka berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus yang sama, hakim nonaktif Heru Hanindyo telah dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dengan denda sama. Ketiganya didakwa menerima suap senilai Rp4,67 miliar, terdiri dari Rp1 miliar tunai dan 308.000 dolar Singapura (setara Rp3,67 miliar).

Selain uang suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing termasuk ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Kasus ini mencoreng wajah peradilan Indonesia dan menjadi ujian berat bagi upaya reformasi penegakan hukum. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan