Pemkab BU Bahas Raperbup SOTK LPPL Radio Kharisma

Rapat untuk Raperbup SOTK LPPL.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara bersama sejumlah SKPD terkait menggelar pembahasan Draf Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kharisma Ratu Samban, di ruang Rapat Setdakab BU.
Dalam sambutannya, Asisten III Dr. Agus Hariyanto, SE, MM menyampaikan bahwa keberadaan radio daerah seperti Radio Kharisma Ratu Samban bukan hanya sebagai media informasi, tetapi juga sebagai sarana pelayanan publik yang menjangkau hingga pelosok daerah, termasuk kawasan tanpa akses internet.
“Radio adalah media rakyat. Ini bukan sekadar soal profit, tapi soal hak konstitusional warga untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam UUD," ujarnya.
Baca Juga: Baru Tiga Desa di Lebong Tengah Bentuk Koperasi Merah Putih
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo menambahkan bahwa Raperbup SOTK LPPL Radio Kharisma Ratu Samban tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pembentukan LPPL Radio Kharisma Ratu Samban.
Draf Perbup yang dibahas memuat struktur organisasi LPPL yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, tata kerja, tugas dan fungsi LPPL.
Tujuannya adalah untuk memperkuat legalitas dan profesionalisme penyelenggaraan siaran publik oleh Radio Kharisma Ratu Samban.
"Dengan adanya Perbup ini, diharapkan LPPL Radio Kharisma Ratu Samban dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi edukasi, informasi, dan hiburan yang sehat bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. Kami akan melanjutkan proses finalisasi draf, untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi. Ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat kelembagaan radio publik lokal di era digital," pungkasnya.