Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan

Selebritas Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3). -foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masa penahanan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter berinisial RG itu bakal ditahan 30 hari ke depan.
"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Jumat (2/5).
Menurutnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19.
Menurutnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19.
Oleh sebab itu, masa penahanan Nikita Mirzani dan IM harus diperpanjang.
"Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," bebernya.
Kombes Pol Ade Ary lantas menanggapi respons pihak Nikita Mirzani yang mengeluhkan belum adanya bukti meski sudah ditahan lebih dari 30 hari.
Dia menegaskan bahwa pihak penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
"Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Kombes Pol Ade Ary.
"Penyidikan setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran itu adalah berdasarkan standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku. Harus proporsional, profesional, dan akuntabel," sambungnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.
Adapun keduanya ditahan sejak 4 Maret 2025 setelah diduga melakukan pemerasan terhadap RG hingga miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM disangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jp)