Modal Celurit, Anggota Polresta Pati Rampok Minimarket, Gasak Rp 13 Juta

Ilustrasi perampokan. GRAFIS: Rahayuning Putri Utami.-foto: net-

PATI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang polisi bernama Rifki Sarandi (30) terlibat perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Rifki merupakan anggota Polresta Pati. 

Bintara polisi itu ditangkap petugas Reserse Kriminal Polresta Pati. Peristiwa perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. 

Rifki bersama salah satu pelaku lain bernama Herlangga Nurcahyo (33) yang merupakan warga Kabupaten Pati merampok salah satu minimarket dan menggasak uang sebesar Rp 13.069.000. 

Dalam aksinya Rifki yang membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan. 

Dua orang pegawai minimarket yang ketakutan itu pun tak berdaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan penangkapan dua perampok yang satu di antaranya merupakan anggota polisi. 

"Pelakunya dua orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang," ujar Kombes Subagio dikonfirmasi, Selasa (28/4). 

Terungkapnya kasus yang melibatkan personel Korps Bhayangkara bermula dari salah satu pelaku yang merupakan warga sipil kembali dari pelarian.

"Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap satu tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa," ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut para pelaku sudah dalam penahanan. Kasus ini sedang ditangani Polresta Pati. 

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) sudah kami kirimkan ke kejaksaan," ujarnya. 

Termasuk perihal kode etik profesi, Kombes Artanto menyebut perkara ini menjadi atensi pimpinan. 

"Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu," katanya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan