Tunggakan Peserta Mandiri di Lebong Tembus Rp 6,4 Miliar

Kepala BPJS Kesehatan Lebong Diky Ardi Yudha, S.KM, MM.-(amri/rl)-

LEBONG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Lebong mencatat tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri di Kabupaten Lebong telah mencapai Rp 6,4 miliar.

Tunggakan ini berasal dari 8.302 jiwa yang termasuk dalam segmen peserta mandiri, dengan mayoritas tunggakan pada kelas 3, sedangkan jumlah tunggakan pada kelas 1 dan 2 tergolong sedikit. Periode tunggakan ini telah terjadi sejak tahun 2014 hingga Januari 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Lebong, Diky Ardi Yudha, S.KM, MM,  menjelaskan bahwa angka tunggakan tersebut mencakup periode dua tahun atau 24 bulan.

Menurutnya, salah satu penyebab tunggakan BPJS Kesehatan ini adalah kebiasaan masyarakat yang cenderung mengurus kepesertaan hanya pada saat membutuhkan, seperti dalam kondisi sakit atau persiapan untuk persalinan.

Baca Juga: Antisipasi Hoaks dan Pungli, Polsek Lebong Utara Maksimalkan Sosialisasi

Namun, setelah pulih atau melahirkan, masyarakat sering mengabaikan kewajiban membayarkan iuran setiap bulan. Hal ini merupakan akibat dari kondisi ekonomi masyarakat yang juga ikut memengaruhi kepatuhan pembayaran iuran.

"Namun, kita memahami bahwa kondisi ini juga dipengaruhi oleh situasi ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Namun, lanjut Diky untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Pembayaran Secara Bertahap (Rehab) beberapa tahun terakhir.

Melalui program ini, peserta dapat mencicil tunggakan dengan waktu maksimal 1 tahun atau 12 bulan. Bagi peserta yang ingin bergabung dengan program Rehab, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JKN masing-masing. Jika mengalami kesulitan, mereka juga dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan Lebong dengan syarat menyampaikan nomor telepon yang aktif dan alamat tempat tinggal.

"Untuk bisa mengikuti program ini, peserta harus memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan minimal 3 bulan. Masa pembayaran maksimal diberikan selama 1 tahun atau 12 bulan," terangnya.

Ditambahkannya, meskipun peserta sudah mengikuti program Rehab, selama tunggakan belum lunas, BPJS Kesehatan memastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan yang bersangkutan masih belum aktif atau belum dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Kepesertaan mereka baru akan aktif kembali setelah melunasi tunggakan," pungkasnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan