Pjs Kades Pelabai Sudah Berganti, Polisi Pastikan Tetap Cek 3 Proyek Fisik DD 2024

PELABAI: Penyidik Satreskrim Polres Lebong memastikan akan segera turun mengecek hasil pembangunan fisik Desa Pelabai.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kendatipun, Pjs Kades Pelabai telah berganti dengan Pjs Kades Pelabai yang baru.
Namun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan akan tetap mengecek segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap 3 proyek pembangunan fisik di Desa Pelabai, Kecamatan Tubei.
Ketiga proyek tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, mengungkapkan bahwa pengecekan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Simpan Narkoba Jenis Sabu, 2 Petani Ditangkap Satresnarkoba Polres BU
"Pengecekan fisik desa Pelabai memang sudah lama kita jadwalkan, namun belum sempat dilaksanakan karena kesibukan kegiatan lain dan proses pemeriksaan kasus lainnya di unit Tipikor," jelas Rabnus.
Ketiga proyek yang akan diperiksa meliputi rehabilitasi balai desa senilai Rp 64 juta, pemeliharaan sumber air bersih sebesar Rp 30 juta, serta pemeliharaan sistem pembuangan air limbah senilai Rp 105 juta.
Untuk itu, penyidik akan memastikan apakah proyek-proyek tersebut benar-benar telah selesai dikerjakan, dan untuk menilai kualitas pekerjaan, pihak kepolisian akan melibatkan tenaga ahli independen dari bidang teknik konstruksi.
"Kami tidak hanya memastikan keberadaan fisik proyek, tetapi juga menilai kualitas pembangunannya. Tenaga ahli akan dilibatkan untuk memastikan bahwa pekerjaan sesuai dengan standar teknis," tambah Rabnus.
Selama proses penyelidikan, belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa, anggota Linmas, dan mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pelabai, Sisvi Kartika, M.Pd.
Berdasarkan keterangan Sisvi, keterlambatan pelaksanaan proyek disebabkan oleh keterlambatan pencairan Dana Desa tahap akhir yang baru dilakukan pada 30 Desember 2024.
Meski demikian, Rabnus menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami apakah keterlambatan tersebut merupakan murni akibat faktor administratif atau terdapat unsur kelalaian maupun penyimpangan anggaran.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Semua akan diuji melalui hasil pemeriksaan fisik, keterangan saksi, dan data pendukung lainnya," tegasnya.