Sempat Melarikan Diri, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku curat yang diamankan polisi.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polsek Putri Hijau, berhasil amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AS (21) warga desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

Pelaku berhasil diamankan setelah kucing kucingan dengan pihak kepolisian, dimana pelaku sebelumnya melarikan diri ke kota Bengkulu setelah melakukan aksi pencuriannya di kediaman Joko Setia Budi warga setempat.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP  Eko Munarianto, S.IK, MH melalui Waka Polres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.A.P.

Baca Juga: Harga TBS di Bengkulu Utara di Bawah Harga Beli Pemprov Bengkulu

"Iya, kami telah mengamankan seorang pelaku curat, yang sebelumnya berhasil melarikan diri. Namun, dalam aksi curat ini pelaku bersama rekannya, dan saat ini rekannya bernama Yopi telah merikan diri dan dalam pengejaran," ungkap Kadek.

Kadek pun membeberkan, pelaku diciduk setelah pihaknya menerima laporan korban yang telah menjadi korban pencurian di kediamannya dengan  kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Bermodalkan laporan tersebut, pihaknya langsung gerak cepat dengan identifikasi awal dari rekaman CCTV korban.

Alhasil, pelaku berhasil diamankan di kecamatan Putri Hijau di kediamannya dan dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti aksi curat yang dilakukannya.

Namun sayangnya, setelah diinterogasi terkait keterlibatan rekannya dalam melakukan aksi tersebut, pihaknya yang juga langsung melakukan pengejaran tidak berhasil mengamankan pelaku kedua, yang dilacak telah melarikan diri ke wilayah kecamatan Ketahun.

"Saat ini pelaku pertama yang telah diamankan tengah menjalani pemeriksaan, sementara pelaku kedua masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan statusnya sebagai DPO. Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pencurian Dengan Pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subsider Ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHPidana," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan