PTPS Terpilih Segera Diumumkan, Catat Tanggalnya!

Pantau: Ketua dan Anggota Bawaslu Lebong langsung memantau proses seleksi wawancara dalam pembentukan PTPS Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Panwascam Amen, Minggu (14/1).-(amri/rl)-

LEBONG - Panwascam di 12 kecamatan akan segera mengumumkan PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih.

PTPS terpilih akan diumumkan pada rentang waktu 18-19 Januari 2024.

PTPS terpilih tersebut usai mengikuti tahapan seleksi wawancara terhadap 441 pendaftar.

Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP, mengatakan, setelah PTPS terpilih ditetapkan dan diumumkan, pihaknya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Misalnya seperti PTPS yang terpilih namun mereka menjabat sebagai perangkat desa, pengurus Partai Politik (Parpol) dan lain sebagainya.

"Jika masa tanggapan masyarakat ditemukan ada calon terpilih yang bermasalah, nanti Panwascam akan melakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan mulai 19 hingga 21 Januari," kata Habibi.

Baca Juga: Baru 2 Paket OPD yang Dilimpahkan

Lanjut Khairul Habibi, jika selama masa tahapan tanggapan masyarakat tidak ada ditemukan masalah.

Maka tahapan selanjutnya PTPS yang ditetapkan selanjutnya akan dilantik pada 22 Januari 2024.

"Alhamdulillah sejauh ini selama awal tahapan hingga tahapan seleksi wawancara telah tuntas tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar," ungkapnya.

Habibi menambahkan, sejak dibukanya pendaftaran pembentukan PTPS pihaknya sudah menekankan kepada setiap Panwascam untuk mencermati setiap berkas persyaratan yang mereka terima. Khususnya memastikan jika pendaftar PTPS tidak masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hingga tidak menjabat sebagai perangkat desa.

"Jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi proses pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 yaitu 349 orang. Masing-masing TPS, 1 PTPS," singkatnya.

Sementara itu diketahui tugas PTPS Pemilu 2024 yaitu mulai dari mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS.

Selain itu PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai. PTPS terpilih akan dilantik pada 22 Januari 2024 mendatang dengan masa kerja 1 bulan. Selama bertugas, gaji PTPS sebesar Rp 1 juta. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan