Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi

Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi-foto :jpnn.com-
JAMBI.koranradarlebong.com - Budiharjo mengaku kurang puas dengan penjelasan petugas Pengadilan Negeri (PN) Jambi soal surat panggilan sidang tak sampai ke alamatnya. Dia pun mendatangi kantor PT Pos Indonesia di Jambi.
Budiharjo kecolongan tak bisa ikut dua kali sidang pembacaan gugatan pada 26 Maret 2025 dan 16 April 2025.
Permasalahan itu timbul karena tergugat tak menerima surat panggilan sidang dari PN Jambi.
Sidang perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb. Dalam perkara ini, bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat satu adalah Budiharjo, tergugat dua bernama Hendri, dan BPN setempat.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
"Saya sangat dirugikan tak bisa ikut sidang, siapa yang bertanggung jawab," tanya Budiharjo kepada sejumlah petugas PN Jambi yang menemuinya.
PN Jambi lewat petugas panitera menjelaskan surat panggilan sidang sudah dikirimkan lewat kurir PT Pos Indonesia. Panitera menerangkan kurir PT Pos tak menemukan alamat tergugat.
Mendengar jawaban itu, Budiharjo heran. Pasalnya jarak alamat rumahnya dengan PN Jambi kurang dari 2 Km. Demikian juga dengan Tergugat Hendri, alamat ke PN Jambi kurang dari 3 Km. Mereka sama-sama berada di pusat kota Jambi dengan alamat berbeda, tetapi berdekatan.
"Dua kali sidang, surat panggilan tak sampai kepada dua tergugat yang jaraknya hanya 2-3 km dari PN Jambi," kata Budiharjo.
Budiharjo yang bingung dengan kenyataan tersebut, kemudian menginformasikan bahwa saat sidang mediasi, surat panggilan selalu sampai pada alamatnya.
"Berarti alamat saya mudah ditemukan. Buktinya saat sidang mediasi, surat panggilan sampai. Tiba-tiba saat dua kali sidang pembacaan gugatan, surat panggilan tak sampai dengan alasan kurir tak menemukan alamat," ujar Budiharjo.
Budiharjo lalu menanyakan ke panitera, siapa kurir yang mengambil surat panggilan sidangnya dari PN Jambi. Setelah dapat jawaban nama kurir, Budiharjo mendatangi kantor PT Pos Indonesia di Jalan Sultan Taha Jambi pada hari itu juga, Kamis (17/4).
Di kantor PT Pos Indonesia, Budiharjo diterima Deputi GM, Kiki Puryana. Pejabat PT Pos awalnya menyebut ada kelalaian kurir.
Namun, jawaban itu disanggah Budiharjo. Dia menyebut alasan kelalaian bisa diterima jika surat tak sampai ke salah satu tergugat saja, bukan pada semua tergugat yang alamatnya berbeda dan hanya berjarak 2-3 km dari PN Jambi.