Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven

Komisi Yudisial melalui juru bicara menanggapi perihal aduan Paula Verhoeven tersebut.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Namun kekinian, persoalan itu memasuki babak baru. Pasalnya, Paula Verhoeven mengadukan hakim PA Jakarta Selatan yang menangani perkara perceraiannya ke kantor Komisi Yudisial (KY).
Aduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
KY melalui juru bicara menanggapi perihal aduan Paula Verhoeven tersebut.
"Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (18/4).
Dia menjelaskan lebih lanjut mengenai tahapan atas aduan model 37 tahun itu.
"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis," ucap Mukti Fajar Dewata.
Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
Dia lantas mengungkap alasan kedatangannya bersama tim kuasa hukumnya ke kantor KY.
Ibu dua anak itu mengatakan dirinya ingin mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang menangani kasus perceraiannya.
"Saya hadir di KY untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," ujar Paula Verhoeven di kantor KY, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurutnya, majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Sebab, dia berpendapat bahwa putusan tersebut tak berdasarkan bukti-bukti yang ada selama persidangan.
"Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan, dan juga terlapor (majelis hakim) dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," kata Paula Verhoeven.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berselingkuh