Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?

Muhammad Syafril Firdaus, dokter yang melecehkan pasien hamil saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025). -Foto: Humas Polda Jabar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Garut masih mendalami dugaan fetish berupa kecenderungan seksual terhadap ibu hamil atau pasien pada diri dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus.

Syafril adalah dokter kandungan tersangka kasus pelecehan seksual di Kabupaten Garut. Dia terekam kamera mencabuli ibu hamil yang menjalani USG.

Kapolres Garut AKBP Fajar Gemilang mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Syafil untuk mengetahui kondisi dugaan fetish tersebut.

“Ya, itu masih didalami. Makanya hari ini akan dilakukan tes kejiwaan kepada yang bersangkutannya,” kata Fajar saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).

“Kami akan menghadirkan nanti, melaksanakan tes kejiwaan kepada pelaku, yang mana perbuatan itu memang dilakukan sengaja atau memang ada hal-hal lain yang mendorong pelaku melakukan itu,” tuturnya.

Dalam kasus ini, dokter Syafril telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Ada dua orang yang melapor atas tindakan bejatnya, satu dari mereka telah membuat laporan resmi.

Namun, kedua korban itu bukan pasien USG yang viral di media sosial. Korban dalam video yang ramai beredar itu menurut Fajar masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan secara resmi.

Meski begitu, Fajar menuturkan, penanganan terhadap kasus tersebut akan dilakukan sekaligus. Mengingat pelaku yang sama.

“Ya (bukan tersangka dari kasus yang viral), tetapi penanganannya sekalian untuk kasus yang viral karena pelakunya sama itu,” ujarnya.

Menurut dia, polisi masih masih berkomunikasi dengan korban yang dalam video. Yang bersangkutan masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan tertulis, serta berembuk dengan keluarga.

"Kami juga paham, karena ini terkait dengan tindak pidana dan korban asusila, itu akan berpengaruh secara psikologi bagi keluarga, sehingga kita lebih melihat perspektif korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan bejat itu, dokter Syafril ditahan di Mapolres Garut guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 6c Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, Fajar mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka juga dikenakan pasal pemberatan. Terkait perbuatan berulang.

“Pasti ada itu, karena dia melakukan berulang kali, ya,” tandasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan