TPP ASN Tahun 2025 Belum Dibayarkan, Ini Penyebabnya

--

koranradarlebong.com - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mesti harus bersabar lebih lama menunggu pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode Januari hingga Maret 2025.

Pasalnya hingga kini, proses pengajuan berkas TPP belum juga dapat dilakukan karena masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.Kom. 

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada SE yang menjadi dasar resmi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan berkas TPP.

BACA JUGA:Sudah Bulan April, Kapan TPP ASN Lebong Cair?

"Sampai hari ini (kemarin, red) belum ada SE pengajuan berkas TPP yang kami terima. Artinya, berkas pengajuan TPP dari OPD belum dapat kami terima dan proses verifikasi belum bisa dilakukan," ujar Wince.

Meski demikian, BKPSDM Lebong telah mengimbau kepada seluruh OPD untuk mulai menyiapkan seluruh persyaratan administrasi pengajuan TPP. Dengan begitu, setelah SE diterbitkan, OPD bisa langsung menyerahkan berkas tanpa harus menunggu lebih lama lagi.

"Percepat penyusunan berkas akan semakin baik. Setelah edaran penerimaan berkas diterima, maka OPD hanya tinggal menyerahkan ke BKPSDM untuk dilakukan verifikasi," tambahnya.

Sekedar mengingatkan TPP sendiri merupakan bentuk insentif kinerja yang diberikan kepada ASN sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik.

Keterlambatan dalam proses pencairan tentu berpengaruh terhadap kesejahteraan pegawai dan stabilitas keuangan mereka. Karena itu, kejelasan regulasi menjadi faktor penting agar proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai aturan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan