Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang

Honorer lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 sebentar lagi berubah status menjadi ASN. Ilustrasi.-foto: net-
BANJARMASIN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 tahap 1 di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan segera resmi menjadi ASN.
Sebanyak 1.230 CPNS 2024 dan PPPK 2024 tahap 1 akan menerima SK pengangkatan dan pelantikan pada 24 April.
Pelaksanaan pelantikan, pengukuhan, dan penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK 2024 dilakukan serentak.
"Dijadwalkan langsung dilantik, dikukuhkan dan diserahkan SK-nya oleh Gubernur Kalsel H Muhidin pada 24 April 2025," ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel Mashudi di Banjarbaru, Sabtu (12/4).
Dia menyebutkan perincian jumlah CASN yang akan dilantik, yakni untuk CPNS sebanyak 100 orang, sisanya PPPK.
Adapun PPPK terdiri dari PPPK Teknis sebanyak 318 orang, PPPK Guru sebanyak 733 orang, dan PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 79 orang.
"Mengingat jumlahnya yang cukup banyak, maka lokasi kegiatan harus mampu menampung seluruh peserta.”
“Saat ini ada dua opsi tempat yang sedang disiapkan, yaitu di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru dan GOR Babussalam Banjarbaru,” kata Mashudi.
Dia menjelaskan, semua persiapan teknis dan administratif, termasuk proses penerbitan SK telah dilaksanakan.
Saat ini, lanjut dia, BKD Kalsel hanya tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan terkait lokasi final pelaksanaan.
Mashudi juga menyampaikan, bahwa peserta yang akan dilantik dan menerima SK diwajibkan mengenakan pakaian formal hitam putih, berupa baju kemeja putih serta celana atau rok hitam bagi perempuan.
Setelah menerima SK, CPNS ataupun PPPK diwajibkan segera melapor ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penempatan masing-masing untuk membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
"SPMT ini menjadi dasar penting dalam pencairan gaji dan tunjangan pertama, baik bagi CPNS maupun PPPK," terangnya.
Mashudi juga mengimbau agar peserta senantiasa mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghindari kesalahpahaman.