Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan

Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang disampaikannya.
Hal tersebut disampaikannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat (11/4).
"Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim," kata Hasto Kristiyanto.
Pada hari ini, Pengadilan Tipikor, Jakarta melaksanakan sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan putusan sela.
BACA JUGA:KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
Majelis hakim pun tidak menerima eksepsi yang diajukan Hasto karena nota keberatan dari tim pengacara masuk ke perkara pokok.
Mejalis hakim juga menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa sudah cermat, sehingga tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan.
Atas putusan hakim ini, proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto dilanjutkan.
Hasto mengatakan pengajuan eksepsi pada dasarnya bagian dari hak terdakwa dan penting sebagai pendidikan politik rakyat.
"Ya, untuk melihat bagaimana aspek-aspek hukum seharusnya berkeadilan," ujarnya.
Hasto mengaku siap menghadapi persidangan tahap pemeriksaan pokok perkara setelah majelis hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan.
Dia kemudian menyinggung soal ikhtiar mewujudkan keadilan.
"Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat kami untuk mewujudkan keadilan," tambahnya.
Selain itu, Hasto mengingatkan sistem hukum yang berkeadilan adalah pondasi bangsa. Sebab, tanpa terpenuhinya unsur itu berarti sebuah negara tidak menghormati kemanusiaan.