Sudah Bulan April, Kapan TPP ASN Lebong Cair?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
koranradarlebong.com–Hingga April 2025, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masih harus bersabar menanti kejelasan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025.
Saat ini, Pemkab Lebong masih melakukan kalkulasi terhadap ketersediaan anggaran dalam APBD 2025 agar pembayaran TPP ASN dapat mencakup selama 12 bulan penuh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa anggaran yang tersedia untuk pembayaran TPP ASN tahun 2025 hanya sebesar Rp 38 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.
"Kalau kita mengacu pada pola pembayaran TPP tahun-tahun sebelumnya, dana Rp 38 miliar ini diprediksi hanya mampu mencukupi pembayaran TPP ASN hingga bulan Oktober 2025," jelas Mustarani, Rabu (10/4).
BACA JUGA:TPP 2025, ASN Lebong Bakal Full Senyum
Namun demikian, lanjut Mustarani, Bupati dan Wakil Bupati Lebong tetap berkomitmen agar TPP ASN Lebong 2025 dapat dibayarkan penuh selama 12 bulan hingga Desember.
Oleh karena itu, saat ini Pemkab terus menggodok skema pembayaran yang tepat dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
"Saat ini kami sedang menghitung ulang, termasuk mempertimbangkan beban TPP ASN yang bertugas di kelurahan yang nominalnya lebih besar dibanding ASN di organisasi perangkat daerah (OPD). Pada prinsipnya, anggaran Rp 38 miliar ini cukup, asalkan ada penyesuaian nominal," kata Mustarani.
Ia menyebut, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penyesuaian nilai TPP ASN antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per orang, agar anggaran TPP ASN Pemkab Lebong bisa cukup hingga 12 bulan.
“Kalau misalnya berkurang sedikit, saya rasa tidak terlalu membebani kawan-kawan ASN. Yang penting TPP tetap dibayarkan selama setahun penuh,” tegasnya.
Mustarani juga menambahkan, jika ada perubahan dalam mekanisme perhitungan TPP dibanding tahun sebelumnya, maka Pemkab Lebong masih harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau hitungannya tetap seperti tahun lalu, maka bisa langsung dibayarkan. Tapi kalau ada perubahan teknis, ya kami harus menunggu restu dari Kemendagri dulu,” pungkasnya.