Ledakan Balon Udara di Tulungagung Sebabkan Mobil & Rumah Rusak, 7 Orang Jadi Tersangka

Polres Tulungagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus meledaknya balon udara yang diisi petasan di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung. -Foto: Humas Polres Tulungagung-

TULUNGAGUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Tulungagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus ledakan balon udara yang diisi petasan di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.

Mereka adalah dalang dibalik pembuatan balon udara yang diisi 100 petasan kecil, lalu diterbangkan dan meledak.

Akibat insiden itu, satu buah mobil rusak berat, satu rumah rusak berat, dan satu orang mengalami luka ringan terluka di bagian muka dan lengan.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat menjelaskan peristiwa itu bermula saat tujuh remaja tersebut menerbangkan balon udara yang diisi petasan pada Rabu (2/4).

Balon udara itu diterbangkan dari wilayah Durenan Trenggalek, ke lokasi penerbangan diangkut dengan kereta dorong, petasan dikaitkan dengan balon udara.

“Setelah terbang kurang lebih 500 meter kearah selatan tepatnya di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh lalu meledak mengenai rumah, mobil dan satu orang korban luka ringan,” jelasnya.

Dari tujuh tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor, sedangkan dua orang dilakukan penahanan berinisial ZR berusia 19 tahun dan AA berusia 20 tahun.

“Tujuh orang ini yang bertanggung jawab menerbangkan balon udara yang digantung 100 petasan ukuran kecil 83 meledak sisanya 17 sisanya gagal meledak, selain ukuran kecil ada 5 petasan ukuran besar, dua meledak tiga gagal meledak di TKP kemudian diamankan menjadi alat bukti”, katanya.

Hasil penyelidikan, mereka balon udara dan membuat petasan melihat cara dari youtube, untuk bahan membuat petasan membelinya secara daring.

“Pengakuan tersangka pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan”, ujarnya.

“Total kerugian materiel kurang lebih Rp100 juta untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis”, imbuh dis.

Mereka disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951; Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, amunisi atau bahan peledak ke indonesia, dengan pidana penjara paling lama setinggi- tingginya 20 tahun penjara.

Lalu, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan