Kuota Perpanjangan Terpenuhi, Seleksi PTPS Lanjut Tes Wawancara

Monitoring: Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP turun langsung untuk lakukan monitoring dan melakukan wawancara langsung kepada peserta calon anggota PTPS saat ikuti seleksi wawancara PTPS, Kamis, (11/1).-(amri/rl)-

LEBONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah memulai tahap seleksi wawancara dalam proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. Proses ini berlangsung dari Kamis 11 Januari, hingga 17 Januari 2024. Seleksi wawancara PTPS dilakukan oleh Panwascam di masing-masing dari 12 Kecamatan yang tersebar di kabupaten tersebut.

Ketua Bawaslu Lebong,Khairul Habibi, SP, menyatakan bahwa kuota pendaftar PTPS yang sempat diperpanjang mencakup 10 TPS telah terpenuhi.

Total pendaftar PTPS mencapai 441, sementara jumlah PTPS yang diperlukan untuk mengawasi pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 adalah 349 orang.

"Hari ini tahapannya adalah wawancara oleh masing-masing Panwascam," kata Khairul Habibi.

Baca Juga: Perangkat Desa Diminta Jaga Kekompakan

Masing-masing Panwascam melakukan seleksi wawancara dengan mendatangi lapangan langsung untuk memastikan bahwa proses seleksi wawancara sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta PTPS memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.

"Pembentukan PPTS ini kita adakan untuk memastikan bahwa setiap proses pemungutan suara di TPS dilaksanakan secara benar sesuai UU 7 tahun 2017," tambahnya.

Jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 adalah 349 orang, dengan satu orang PTPS ditugaskan di setiap TPS.

Tugas PTPS melibatkan pengawalan dari pendistribusian kotak suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS. PTPS juga bertanggung jawab mengawal kotak suara kembali ke PPK setelah pemungutan suara selesai.

Anggota PTPS yang terpilih akan dilantik pada 22 Januari 2024, dengan masa kerja selama 1 bulan. Gaji yang diterima PTPS selama bertugas adalah sebesar Rp 1 juta.

Dalam pembentukan PTPS Pemilu 2024, diutamakan warga yang berdomisili atau terdaftar sebagai pemilih di lingkungan TPS masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah pengawasan selama pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. PTPS memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, yang merupakan inti dari pelaksanaan pemilu. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan