Mereka yang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Mereka yang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah.-foto: net-

Dikutip dari buku Rahasia Puasa & Zakat karya Muhammad Al-Baqir, adapun delapan berikut golongan penerima zakat fitrah (mustahik) ialah sebagai berikut:

Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencari nafkah

Miskin: Mereka yang memiliki sedikit penghasilan tetapi masih bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari

Amil Zakat: Orang yang bertugas mengelola zakat

Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan agar mantap dalam keimanannya

Riqab atau Mukatib: Hamba sahaya yang ingin membebaskan diri melalui perjanjian tertentu

Gharim: Orang yang berutang demi keperluan mendesak, kecuali utang yang berasal dari maksiat

Fi sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa menerima gaji dari negara atau lembaga resmi

Ibnu sabil: Musafir yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan, asalkan perjalanannya bukan untuk maksiat.

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal

Berdasarkan informasi dari situs resmi Baznas Kabupaten Banyuasin, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, yang menandai masuknya tanggal 1 Syawal.

Maka, jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Namun, jika ia wafat setelah matahari terbenam, maka kewajiban tersebut tetap berlaku dan harus ditunaikan oleh keluarganya.

Itulah penjelasan mengenai mereka yang tak wajib berzakat fitrah, dan hukumnya untuk seseorang yang telah meninggal dunia. Intinya, apabila seseorang wafat sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka zakat fitrah tidak diwajibkan baginya.

Namun, jika ia meninggal setelah waktu tersebut, kewajiban zakat fitrah tetap berlaku dan harus ditunaikan oleh ahli warisnya. Wallahua'lam. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan