Apakah Wajib bagi Anak Memberi Uang kepada Orang Tuanya?

--
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Islam memerintahkan setiap anak untuk berbuat baik kepada orang tuanya. Setelah anak dewasa dan memiliki kehidupan sendiri, mereka dianjurkan bersedekah kepada orang tua. Memberi uang menjadi salah satu bentuk sedekah yang bisa dilakukan.
Perintah bersedekah dalam Al-Qur'an disebutkan pada surah Al Baqarah ayat 215,
Artinya: "Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."
Menurut buku Sedekah Mahabisnis dengan Allah yang ditulis Amirulloh Syarbini, istilah sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu ash shadaqah atau ash shidq yang artinya kebenaran. Sedekah menjadi bentuk nyata dari keimanan mukmin kepada Allah SWT.
Sedekah tidak hanya kepada fakir miskin, tetapi juga kerabat dan keluarga terdekat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengatakan bahwa sedekah lebih utama diberikan kepada keluarga. Terlebih, jika keluarga benar-benar membutuhkan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sedekah yang terbaik adalah sedekah yang diberikan untuk keperluan orang-orang yang kamu tanggung." (HR Bukhari)
Dalam redaksi lain dikatakan,
"Bersedekahlah kepada dirimu, lalu keluargamu, lalu pembantumu." (HR Abu Dawud dan Nasa'i)
Imam Nawawi melalui kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzab menyebut para ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak saudara lebih utama dibanding yang lain.
"Ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak kerabat lebih utama daripada sedekah kepada orang lain. Hadits-hadits yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal," demikian bunyi keterangannya.
Apakah Wajib Memberi Sedekah kepada Orang Tua?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ketika seorang anak memberi uang kepada orang tuanya maka tergolong sedekah. Meski terbilang hal wajar dalam kehidupan sehari-hari, hukum memberi uang kepada orang tua tidak wajib.
Hukum tidak wajib ini dikarenakan seorang anak harus lebih dulu mengutamakan istri dan anak-anaknya. Namun, diterangkan dalam buku Sedekah Pengubah Nasib: Membuka Jalan Rezeki dengan Banyak Memberi oleh Aditya Akbar Hakim, orang tua memiliki hak atas harta anaknya yang telah dewasa.