KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8). -foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dalam pengurusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah H. Djan Faridz, seorang wiraswasta yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (26/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1). Rumah itu diketahui milik Djan Faridz.

Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK pun mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka pada Desember 2024 lalu.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan