Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK

Sejumlah perwakilan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menemui Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, di Bengkulu, Senin, (24/03/2025). -(Humas Pemprov Bengkulu)-

BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan model relokasi guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Relokasi guru PPPK itu dilakukan guna pemerataan pendidikan dan pemenuhan standar jam mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Bengkulu Saidirman menyatakan bahwa relokasi akan segera dilakukan sesuai instruksi gubernur.

"Guru PPPK yang sudah lulus seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan," kata Saidirman di Bengkulu, Senin (24/3).

Gubernur Helmi Hasan pascamenerima kunjungan sejumlah perwakilan guru PPPK langsung mendisposisikan permasalahan yang telah disampaikan guru PPPK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Saidirman menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti dengan skema relokasi guru sesuai arahan gubernur untuk memastikan pemerataan tenaga pengajar.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji wacana penyetaraan hak antara guru PPPK dan PNS.

Termasuk kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi PPPK.

Hal itu menjadi salah satu poin yang terus diperjuangkan dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat.

Sejumlah perwakilan guru PPPK menemui Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Senin (24/3).

Mereka menyampaikan berbagai aspirasi terkait status dan kesejahteraan, mulai dari percepatan penerbitan surat keputusan (SK), perubahan masa kontrak, hingga kejelasan insentif dan tunjangan sertifikasi.

Salah satu poin utama yang mereka sampaikan ialah permohonan percepatan penerbitan SK pengangkatan, mengingat ada guru yang sudah mendekati usia pensiun tetapi belum menerima SK.

Selain itu, mereka meminta agar masa kontrak yang sebelumnya hanya lima tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Perwakilan guru PPPK Ellya Oktarina juga menyoroti masalah relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan