Bendahara Desa Pelabai Akui Tak Tahu Soal SPJ DD dan ADD

Kaur keuangan pemerintah desa Pelabai ketika diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong.--

koranradarlebong.com- Penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pelabai Tahun Anggaran (TA) 2024 terus berlanjut.

Terbaru, bendahara atau kaur keuangan desa Pelabai mengaku tidak mengetahui soal penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) realisasi penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal itu terungkap saat bendahara desa diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong pada Jumat (21/3) pekan lalu. 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah perangkat desa, termasuk penjabat sementara (Pjs) kepala desa.

BACA JUGA:Kendis Boleh Gunakan Libur Lebaran, Risiko Kerusakan Tanggungan Pribadi!

"Terbaru, kami telah memeriksa kaur keuangan. Dalam keterangannya, ia mengaku bahwa SPJ laporan realisasi penggunaan anggaran tidak dibuat olehnya, melainkan oleh seorang oknum PNS di Lebong," jelas Rabnus, Senin (24/3).

Lebih lanjut, bendahara desa juga mengungkapkan bahwa laptop yang digunakan untuk sistem keuangan desa (Siskeudes) dipegang oleh Pjs kades dan oknum PNS tersebut secara bergantian. 

Ia juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan SPJ, melainkan hanya dalam pembayaran siltap, honorarium, dan insentif. 

"Bahkan, saat pencairan tahap pertama, uang langsung dikuasai oleh Pjs kades," tambah Rabnus.

Tambah Rabus, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memanggil saksi-saksi lainnya. Jika ditemukan bukti penyimpangan, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik akan memanggil perangkat desa lain  untuk lebih mendalami proses penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pelabai TA 2024," tutup Rabnus.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan