Pemkab BU Fasilitasi BBM Subsidi, Harga Beli Gabah Petani Harus Diatas 6 Ribu

Petani saat melakukan panen.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, yang mana harga beli gabah petani tidak boleh dibawah 6.500 per kilogram, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Bengkulu Utara, fasilitasi sebanyak 12 pemilik sarana dan prasarana pertanian termasuk mesin huller padi, agar memiliki surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar ke SPBU.

Hal ini dilaksanakan agar dapat membantu menekan biaya produksi di sektor pertanian, dengan jatah 15 hingga 500 liter per minggu.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, maka diharapkan para tengkulak pemilik mesin huller memberikan feedback atau timbal balik dengan mengupayakan membeli gabah petani sesuai dengan harga yang diharapkan petani," ujar Kepala DTPHP Bengkulu Utara Abdul Hadi.

Baca Juga: Disnaker BU Terbitkan Pesangon JKP untuk 100 Tenaga Kerja Kena PHK

Ia pun menegaskan, harga beli Pemerintah sudah ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Dengan begitu, pembelian di tingkat petani diharapkan tidak lagi di bawah Rp 6.000 per kilogram.

Sebab masih terpantau pada akhir Februari lalu harga jual gabah masih di Rp 5.400 per kilogram.

Maka itu, pihaknya menegaskan agar petani juga bisa melakukan panen gabah memenuhi standar kualitasnya agar dapat dibeli dengan harga tinggi meski di tingkat petani atau tengkulak.

"Kualitas gabah akan sangat mempengaruhi harga belinya sendiri, maka perlu dilakukan proses tanam hingga panen yang sesuai standar oleh para petani. Adanya kebijakan ini semoga bisa membantu para tengkulak pemilik mesin huller, sehingga ada timbal baliknya dari masyarakat ke Pemerintah dan begitu juga sebaliknya. Untuk harapannya para petani juga bisa melakukan panen gabah memenuhi standar kualitas,” demikian Abdul Hadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan