Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (28/6). -Dokumentasi DPP PDI Perjuangan.-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengacara Kusnadi, Johannes O. Tobing mengaku kecewa sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya ditunda akibat ketidakhadiran tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami kecewa, itu dahulu yang pertama. Kami kecewa karena apa pun itu, alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda," kata Johannes ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3).

Diketahui, PN Jaksel pada Senin ini menunda pelaksanaan praperadilan yang dimohonkan staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi.

KPK mengirimkan surat menunda persidangan praperadilan pada 14 April 2025 atau penangguhan sekitar tiga pekan.

Menurut Johannes, langkah KPK meminta penundaan praperadilan tidak menghormati pengadilan yang sudah menyusun jadwal.

"Jadi, kami jujur memang mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan, dengan berbagai alasan, mereka banyak pekerjaan,” tambahnya.

Johannes menduga, KPK sengaja tidak hadir dalam praperadilan ini untuk mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan keadilan bagi Kusnadi.

“Jadi, saya kira memang kami sebut menyesalkan itu. Tentu dengan harapan kemudian, kami berharap agar KPK ini juga menghormati lembaga persidangan ini,” kata dia.

Johannes menganggap KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah bergerak cepat apabila menyangkut kepentingan mereka .

Sementara itu, kata dia, KPK selalu menunda proses penegakan hukum seperti menunda sidang praperadilan ketika lembaga dirugikan.

“Giliran mereka sudah butuh waktu, harus mau cepat, supaya praperadilan ini mau mereka gagalkan, ya, mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan ini, kan, rasanya, kan, kurang fair,” kata Johannes.

Dia mengatakan KPK sebagai lembaga besar dan diakui negara harus menghormati pengadilan dalam menetapkan jadwal persidangan. 

“Saya kira KPK ini, kan, punya katanya lembaga besar. Lembaga yang cukup hebat, ya, harusnya mereka juga tunduk, dong, dan menghormati undangan dari persidangan kan, dari pengadilan,” ujarnya.

PN Jaksel sendiri tidak mengabulkan waktu permohonan jadwal ulang sidang praperadilan yang dimohonkan Kusnadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan