Hercules Bakal Pecat Anggota Grib jika Kedapatan Minta THR

Hercules Bakal Pecat Anggota Grib jika Kedapatan Minta THR-- tvOneNews
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hercules, ketua organisasi masyarakat (ormas) Grib, membuat pernyataan tegas terkait tindakan memalak yang dilakukan oleh beberapa anggotanya.
Menjelang perayaan Idul Fitri, banyak laporan yang masuk mengenai praktik meminta tunjangan hari raya (THR) dengan cara intimidasi dan kekerasan kepada pengusaha.
Terkait hal ini, Hercules memastikan bahwa pihaknya akan memecat anggota Grib yang kedapatan terlibat dalam tindakan pemalakan tersebut.
Dalam sebuah pertemuan dengan anggotanya, Hercules menekankan pentingnya menjaga nama baik ormas Grib dan menghentikan segala bentuk permintaan yang tidak sesuai dengan etika.
BACA JUGA:Huawei Pura X, Inovasi Smartphone Lipat dengan Layar 16:10
Ia mengungkapkan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang memaksa pengusaha untuk memberikan uang atau dukungan lainnya melalui ancaman.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Grib sebagai organisasi berkomitmen untuk mendukung kegiatan sosial tanpa melibatkan tindakan yang merugikan pihak lain.
Hercules juga menegaskan bahwa ia melarang keras adanya proposal yang meminta-minta bantuan kepada pengusaha.
Ia menjelaskan bahwa jika ada anggota yang ingin meminta bantuan, itu harus dilakukan dengan cara yang baik dan tanpa paksaan.
BACA JUGA:JBL Kalah Telak! Soundcore Boom 2 Portable RGB IPX7 Tawarkan Kualitas Suara Lebih Baik
Kegiatan yang sah dan baik bisa dilakukan dengan pendekatan yang tepat, bukan dengan cara intimidasi atau memalak orang lain demi keuntungan pribadi.
Sebagai ketua, Hercules berharap agar seluruh anggota Grib dapat bekerja sesuai dengan nilai-nilai yang diusung oleh ormas ini, yaitu solidaritas dan kebaikan.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang melanggar komitmen tersebut akan berakibat pada pemecatan anggota yang terlibat.
Harapannya, Grib bisa terus menjadi ormas yang berkontribusi positif bagi masyarakat tanpa tercemar dengan tindakan yang merugikan pihak lain.