Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam keras aksi teror berupa pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo.

Dia menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen.

“Tindakan ini adalah bentuk ancaman, teror, dan intimidasi terhadap jurnalis serta media. Ini jelas menciderai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3).

Dia juga menyoroti pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Sementara itu, pasal 8 menegaskan bahwa jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman paket teror tersebut.

“Polri harus bertindak cepat untuk mengusut dan menangkap pelaku agar tidak terjadi eskalasi ancaman terhadap dunia pers dan jurnalis,” tutur Sugeng.

Diberitakan, Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada Kamis (19/3). Kepala babi tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan dialamatkan kepada Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima satpam kantor Tempo sekitar pukul 16.15 WIB.

Cica baru mengetahui dan membuka paket tersebut pada Kamis (20/3) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah pulang dari liputan bersama rekan jurnalis Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Hussein yang membuka kotak tersebut mencium bau busuk begitu membuka bagian atas kardus.

Setelah styrofoam dibuka, terlihat kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Cica, Hussein, dan beberapa wartawan lainnya segera membawa kotak tersebut keluar gedung.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyatakan kiriman kepala babi ini merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” kata Setri. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan