Modus Ingin Membeli Mobil, Pelaku Penipuan Terciduk Polisi

Pelaku penipuan yang diamankan pihak Polsek Ketahun.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Unit Reskrim Polsek Ketahun melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penipuan yakni HO (46) warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Kamis (20/3).

Pelaku diciduk lantaran, lantaran melakukan penggelapan dan penipuan satu unit kendaraan milik SO yang merupakan tetangga korban.

Alhasil, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketahun.

"Iya, kami telah mengamanan seorang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan milik korban pelapor. Dimana, kejadian ini terjadi pada 20 Juni 2024 di Desa Urai Kecamatan Ketahun," ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto S.I.K melalui Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi SH.

Baca Juga: 40 Desa Telah Memenuhi Syarat Pencairan

Lebih jauh Kapolsek menerangkan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah saudara korban yang kebetulan tetangga sebelah rumahnya.

Pelaku menawarkan diri untuk membeli mobil Xenia R dengan Nopol B 1569 TZS milik korban, dan ia mengatakan sanggup membeli mobil korban tersebut dengan harga Rp 100 juta.

Namun pembayaran akan dibayarkan olehnya dengan tempo waktu 1 minggu.

Tergiur dengan harga tersebut, kemudian korban setuju dengan penawaran tersebut selanjutnya dibuatkan surat pernyataan pembayaran dengan tempo satu minggu, dan korban meminta jaminan kepada pelaku hingga dirinya dapat menyerahkan uang pembelian mobil milik korban tersebut.

"Pelaku menitipkan 1 unit mobil Merk ROCKY dengan Plat BD 1002 kepada korban sebagai jaminan, kemudian hingga sekarang uang penjualan mobil milik korban tersebut tidak kunjung diserahkan dan mobil merk Rocky yang di titipkan kepada korban sebagai jaminan tersebut sudah diambil oleh pemilik resmi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 100 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek ketahun, saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan mendalami pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan