OPD Diimbau Segera Ajukan Usulan Pencairan THR

OPD Diimbau Segera Ajukan Usulan Pencairan THR-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

koranradarlebong.com -Tanda-tanda Kabar gembira untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Pasalnya mulai Rabu 19 Maret 2025, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah untuk diminta menyiapkan dokumen usulan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).  Meski demikian proses pencairannya sejauh ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) ditandatangani oleh Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H. Mustarani, SH, M.Si, mengatakan, untuk saat ini Rancangan Perbup terkait dengan pembayaran THR masih dalam proses. Sembari menunggu Perbup tuntas, setiap OPD diminta untuk mulai menyiapkan pengajuan THR mereka. Kalau untuk Rancangan Perbup sudah dibuat dan sekarang sudah naik ke meja pak bupati.

"Sambil berjalan silakan seluruh OPD mulai menyiapkan pengajuan pencairan THR ASN," katanya.

BACA JUGA:Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Begini Komentar Pengamat

Lebih jauh Mustarani, menjelaskan, dalam merealisasikan THR tahun 2025 ini, Pemkab Lebong sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 Miliar. Adapun komponen THR yang akan dibayarkan 

tersebut terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Jadi nilai yang akan diterima masing-masing ASN berbeda, tergantung dengan pangkat dan golongan ASN itu sendiri. 

"Nantinya THR ini akan langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN," terangnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025 mulai dibayarkan, Mustarani menyampaikan, jika prosesnya masih cukup panjang. Sehingga dirinya memastikan TPP ASN tahun 2025 belum bisa dibayarkan berbarengan dengan THR dalam waktu dekat.

Alasannya karena adanya perbedaan jumlah TPP ASN di tahun 2024 lalu dengan tahun 2025. Adanya perbedaan tersebut maka diharuskan untuk mendapatkan 

rekomendasi dari Kemendagri sebelum TPP direalisasikan. Di tahun 2024 lalu anggaran yang disiapkan itu kan Rp 44 Miliar, tahun ini dianggarkan Rp 38 miliar. 

"Tentunya hal ini akan merubah jumlah TPP yang akan diterima ASN. Jadi harus mendapatkan rekom Kemendagri terlebih dahulu, " singkat Mustarani.

Diketahui juga selain ASN dan pensiunan, THR juga akan diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati serta pejabat lainnya yang dibenarkan menerima THR sesuai dengan aturan.  Kebijakan pembayaran THR ASN sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan